Rapat Paripurna anggota DPR RI dengan agenda penetapan nama-nama anggota dari setiap Fraksi untuk masing – masing komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilaksanakan pada hari ini, selasa (29/10/2019).
Dalam rapat Paripurna itu, Nama-nama anggota dari setiap fraksi partai politik untuk masing-masing komisi dan AKD hanya ditayangkan dan tidak dibacakan.
DPR akan menetapkan nama-nama anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat Paripurna yang akan digelar siang ini, pukul 14.00 WIB, Selasa (29/10).
Fraksi Partai NasDem telah merampungkan formasi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019 - 2024
Paripurna DPR resmi mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD). Hasilnya, Komisi di DPR tetap berjumlah 11 dan tiap komisi dipimpin satu ketua dan empat wakil ketua.
Seluruh fraksi telah menyetujui pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang terdiri dari 11 komisi dan enam badan. Penyusunan AKD DPR tesebut dilakukan secara musyawarah mufakat.
DPR telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari 11 komisi dan enam badan. Penyusunan AKD DPR tesebut dilakukan secara musyawarah mufakat seluruh fraksi.
DPR RI Periode 2019-2014 telah resmi bekerja selama dua pekan terakhir. Namun hingga saat ini, penentuan dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilakukan melalui mekanisme lobi antarfraksi partai politik, belum juga rampung.
Senada dengan Puan, Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin juga mengatakan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden.
Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2014-2019 yang lalu menjadi luka sejarah bagi proses demokrasi melalui Pemilu 2019. Sebab, penyusunan AKD tidak dilakukan berdasarkan proporsional dari hasil Pemilu.