Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.
Sebelum menentukan pimpinan, Puan mengatakan, pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi bersama. Setelah itu, rapat akan diteruskan bersama pimpinan fraksi untuk penentuan AKD.