Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.
Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya, sangat menentukan dalam operasional UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR.
Puan menggelar ramah tamah bersama puluhan kelompok perempuan yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil dan para aktivis jaringan pembela korban kekerasan seksual di Ruang Pustakaloka Nusantara IV, Senayan, Jakarta.
Fadel Muhammad mengungkapkan, kasus-kasus kekerasan seksual banyak terjadi pada wanita dan menunjukkan tren yang meningkat.
“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan.
“Ini momentum baik bahwa DPR, pemerintah bisa sinergis dengan masyarakat sipil untuk hal yang baik, untuk publik.”