Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
Gugus Tugas itu beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag, Kejaksaan hingga Kepolisian.
RUU TPKS memuat sejumlah aspek yang diatur antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi dan pengawasan.
Percepatan pembahasan RUU TPKS, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.
Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Lahir tujuh pernyataan sikap dari PPI Dunia mengenai darurat kekerasan seksual di Tanah Air.
Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg, namun tergantung keputusan Pimpinan DPR. Kami akan hormati itu.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Menugasi Baleg untuk membahas RUU TPKS bersama Pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi.