Kamis, 25/04/2024 10:55 WIB

Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Percepat Pengesahaan RUU Kekerasan Seksual

Gugus Tugas itu beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag, Kejaksaan hingga Kepolisian.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman. (Foto: Antaranews).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah membentuk gugus tugas dalam rangka mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Gugus Tugas itu beranggotakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kejaksaan hingga Kepolisian.

"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Tugabus mengatakan gugus tugas itu dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Omar Sharif Hiariej. Adapun, kegiatan yang telah dilakukan ialah mendorong Baleg DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

"Mendorong DPR atau Balleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR, sehingga cepat dilakukan pembahasannya," ujarnya.

Selain itu, Tubagus juga mengatakan jika pemerintah melalui gugus tugas telah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU TPKS tersebut.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah mendesak agar RUU TPKSsegera disahkan. Jokowi menilai, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers Selasa, (4/1).

Dia juga meminta Menkumham, Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.

KEYWORD :

Kemenkumham RUU TPKS Presiden Jokowi Kekerasan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :