Kemenpora tentu tidak bisa sendiri, terima kasih kepada para pendukung dan mitra dari Kemenkop UKM, BUMN dan Swasta, PTN/PTS, dan para pelaku wirausaha lainnya.
Kebijakan pertama ialah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Beasiswa senilai Rp30 miliar tersebut menyediakan peluang masuk ke 18 perguruan tinggi swasta (PTS) favorit di Jawa hingga Sulawesi.
Menurut Hetifah, bagaimanapun keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) memberikan banyak manfaat, terutama bagi mahasiswa yang gagal masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Lulusan PTS di Indonesia jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PTN.
Kemristekdikti menyatakan belum sanggup memberikan insentif kepada PTS yang bersedia melakukan merger antar kampus.