Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) pada Rabu (18/10) lalu
Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).
Irjen Kementerian Agama, Faisal, menyebut ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri.
Bagian Inspektorat KPK masih mengumpulkan keterangan dalam rangka mencari bukti.