Seiring berjalannya waktu, menurut Sartono, Tri Handoko tidak melakukan perubahan signifikan terhadap BRIN. Nyatanya kinerja BRIN seperti berjalan di tempat.
Kini saatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Mega mengambil sikap tegas untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi soal penggantian Kepala BRIN. Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk itu dalam rangka menjaga arah agar BRIN tetap konsisten sesuai dengan cita-cita pembentukannya.
Lebih baik BRIN segera bereskan masalah kelembagaan, aset, SDM, anggaran riset yang morat-marit, serta fokus pada agenda riset nasional strategis. Jangan ulangi lagi kekeliruan riset seperti dalam kasus riset minyak goreng yang kontroversial. Jangan sampai terkesan riset BRIN hanya sekedar menjadi stempel pembenar pendapat dari para petinggi negara.
Ini adalah bentuk kemalasan dan masa bodoh pemerintah atas pengembangan teknologi hankam dan kedirgantaraan nasional. Kasus ini kan membuat kita berang. Betapa pemerintah senangnya hanya jalan pintas impor produk bangsa lain. Sementara alergi dengan riset dan inovasi anak bangsa.
Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan tanah air. Cuma terkait kelembagaan iptek atau BRIN, sikap kritis para peneliti ini muncul terutama pasca peleburan kelembagaan iptek ini ke dalam BRIN. Ini kan artinya ada ketidakpuasaan terhadap bentuk kelembagaan, tata kelola dan pimpinan lembaga iptek yang ada.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko harus segera mengambil sikap tegas atas perbuatan anak buahnya tersebut. Menurut Mulyanto perbuatan AP Hasanudin ini sangat jauh dari etika peneliti, karena menebar ancaman pembunuhan kepada pihak tertentu.
Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi (bermitra) BRIN, saya mendesak adanya tindakan tegas dari BRIN terhadap ASN yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah itu. Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kepala BRIN bisa dianggap melanggar aturan dan menentang kewenangan Presiden. Karena itu Presiden harus memberikan sanksi tegas agar masalah ini tidak terulang di kemudian hari. Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo melangkahi kewenangan Presiden.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.