Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan, terpidana Sunarti dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful iLah akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh Fredrich.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, satu aset tanah, serta memblokir puluhan aset yang saat sedang diverifikasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS. Dimana, Slamet Riyadi kemungkinan akan dipanggil kembali berdasarkan hasil analisa dan kebutuhan tim penyelidik.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana, lembaga antirasuah akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Talaud itu akan menjalani pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .