Dakwaan Eni Saragih sebagai pintu masuk untuk menjerat dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah pertemuan antara Eni Saragih dengan Sofyan Basir dan Johanes Kotjo.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
Sidang paripurna DPR melantik satu anggota pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golkar. Dimana, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih digantikan oleh Eddy Kuntadi.
Pertemuan Bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran suap PLTU Riau-1 yang diduga untuk pemenangan Al Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menghadapi persidangan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Hal itu menyusul berkas perkara Eni Saragih telah diserahkan penyidik KPK ke penuntutan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan aliran suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar kepada penyidik KPK.
KPK bakal mempertimbangkan sikap kooperatif mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 terkait permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang hasil suap PLTU Riau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).