Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Politikus Partai Golkar itu dijebloskan ke Lapas Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-1.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku pernah didatangi terdakwa Idrus Marham bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sedih atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dituntut delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah bertemu Dirut PLN Sofyan Basir di Hotel Fairmont Jakarta. Pertemuan itu membahas fee proyek PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memperjuangkan agar mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menginginkan agar Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar saat itu mendapat bagian dari suap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku terdakwa Idrus Marham turut serta dalam pertemuan kedua di kediaman Dirut PLN Sofyan Basir.