Densus Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai tidak akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera terbentuk. Lalu, bagaimana nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang juga menangani tindak kejahatan korupsi?
Tindak kejahatan korupsi sebagai virus yang menghambat jalannya sistem pemerintahan dari pusat hingga daerah. Untuk itu, tindak kejahatan korupsi di tanah air menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Bagaimana caranya?
Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera dibentuk. Lalu, nasib institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Apakah KPK akan dibubarkan?
Densus Tipikor Polri akan dibentuk. Sebanyak 3600 personel Polri yang akan ditugaskan dalam Densus Tipikor itu diharapkan mendapat perhatian dan kesejahteraan yang lebih baik.
Sumber daya manusia (SDM) Polri yang tersebar hingga pelosok daerah dinilai berpotensi untuk memberantas tindak kejahatan korupsi secara masif di tanah air.
Meski memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup besar, Polri tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak kejahatan korupsi.
Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dipastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Meski terbebas dari tindak kejahatan korupsi, institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperlukan di Indonesia.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meyakini Presiden Jokowi akan menyetujui pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.