Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengaku dirinya turut sedih mendengar informasi bahwa terdapat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat bisnis jual-beli senjata di wilayah konflik Papua Komando Distrik Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
Maka siapa pun pelakunya pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Anggota DPR RI Christina meminta masyarakat khususnya di DKI Jakarta menolak praktek money politik.
Proses ini tentu tidak mudah. Kita doakan semuanya berjalan lancar, tidak ada hambatan berarti khususnya dalam perjalanan menuju pelabuhan Sudan.
Kesempatan ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari Pemerintah Pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini.
Christina Aryani Ingatkan Pendidikan Pancasila tangkal Kekerasan Ekstrem.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI untuk warga di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5 Tahun 2020).
Hari ini saya senang mendapat kunjungan dari para siswa SMA, kebetulan mereka dari Jakarta Pusat dan saya ajak untuk mengenal dari dekat tugas pokok dan fungsi DPR RI. Ini bagian dari upaya saya memberikan pendidikan politik dasar pada pelajar.