Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menegaskan, langkah yang dilakukan ULMWP hanya bentuk gimik belaka.
Mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden, setelah disetujui DPR-RI.
Harusnya PP ditetapkan paling lambat 22 November 2019. Sekarang 2021 belum ada PP.
Kemenlu agar mulai melakukan langkah-langkah konkret
Perilaku di dunia nyata harus sama beradabnya dengan perilaku kita di ruang digital
Bisa segera diimplementasikan
Perkawinan anak sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia
Bangun kesadaran pelaku usaha penyiaran kita tentang dampak buruk perkawinan anak.
Kejadian banyaknya pencurian data belakangan ini membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin urgen.