DPR RI bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Dan, DPR berhasil rasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah.
Biaya haji 2023 sebesar Rp49,81 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara itu, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Kita sudah sampai di titik maksimal. Demikian juga dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah, sudah sampai di titik maksimal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar.
Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah melalui Kementrian Agama dan BPKH dalam penyusunan BPIH ditahun mendatang harus memperhatikan faktor eksternal terkait kenaikan biaya yang terjadi sewaktu-waktu.
Komisi VIII DPR RI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH menyepakati optimalisasi pengelolaan investasi dana haji dalam RKAT 2019 dengan sungguh-sungguh guna menghindari kenaikan BPIH pada tahun berikutnya.
Hingga penutupan transaksi pada pukul 15.00 WIB, lebih 19ribu jemaah haji sudah melakukan pelunasan.
Melihat BPIH tahun ini sebesar Rp35.235.602 atau US$2.481, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Indonesia menjadi negara yang memberikan BPIH termurah se-Asia Tenggara (Asean).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan.