Hal ini merupakan komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah, untuk selalu dapat meningkatkan pelayanan ibadah haji dan mencari formula biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dapat meringankan peserta/jamaah haji.
Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Kalau BPIH-nya Rp93,3 juta, skemanya 60-40 mungkin agak berat. Karena sudah disepakati di Komisi VIII, Rp4,4 triliun diberikan ke jamaah yang tidak berangkat.
Mudzakarah Perhajian Indonesia membolehkan hasil investasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk membiayai jemaah lain
Satu penyimpangan bahwa penerapan kuota secara sepihak setelah ada keputusan, sudah kita kejar tidak bisa mengelak bahwa mereka memang sudah berniat seperti itu (PIHK).
Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172
Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07.