Komisi VIII DPR menyoroti usulan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp 105 juta per orang.
Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penyampaian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/20244 M dari Pemerintah dengan total besaran usulan BPIH sebesar Rp105.095.032.
Kita sepakat untuk membentuk Panja BPIH dan usulan biaya penyelenggaraan BPIH sebagai masukan awal untuk dibahas lebih lanjut kedalam rapat Panja berikutnya.
Cuaca di Arab Saudi Panas, Jamaah Haji Diimbau Lakukan ini
Ace mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.
Kemenag Tegaskan Tak Ada Perbedaan BPIH antar Jemaah
DPR RI bersama Pemerintah baru saja menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Dan, DPR berhasil rasionalisasi kenaikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah.
Biaya haji 2023 sebesar Rp49,81 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara itu, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Kita sudah sampai di titik maksimal. Demikian juga dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah, sudah sampai di titik maksimal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60.