SYL diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan SYL dilakukan setelah KPK menangkap yang bersangkutan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin.
Berdasarkan pantauan Jurnas.com, dia tiba di markas lembaga antirasuah pukul 15.05 WIB.
KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.
Novel juga menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.
Politikus Nasdem itu diperiksa usai ditangkap pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.17 WIB.