Meski Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku, institusi pemebrantasan korupsi itu tetap masih bisa melakukan penyadapan tanpa dewan pengawas (Dewas).
64,7 Persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.
Apkomlapan mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu guna menjawab somasi yang dilayangkan pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI.
Fungsi dewan pengawas KPK dinilai sebagai suatu kebutuhan bagi pemberantasan korupsi. Dengan demikian, anggapan adanya dewan pengawas dalam Undang-Undang KPK yang baru sebagai pelemahan adalah keliru.
Menkumham Yasonna H. Laoly melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022.
Adanya Dewas menurut Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia itu, bukan untuk melemahkan KPK. Namun justru untuk menguatkan KPK agar bekerja lebih maksimal dan lebih baik.
Willypun setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk dapat menyelamatkan uang negara bisa dilakukan secara optimal.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan wajar dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) muncul pembentukan dewan pengawas.
Dewan Pengawas Syariah Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (DPS IZI) dipercaya panitia Muzakarah Zakat Kebangsaan Malaysia
DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.