Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan perpanjangan PPKM Darurat yang disampaikan Presiden Jokowi hingga 25 Juli 2021 harus direspons serius oleh seluruh pihak.
Syarief Hasan bahkan menilai, perpanjangan PPKM harusnya dilanjutkan hingga akhir Juli 2021.
Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Untuk bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, sudah disalurkan sejak awal Juli.
Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Pemerintah memutuskan akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 30 Juli 2021 mendatang.
Penyekatan akan belangsung pada hari ini, Jumat 16 Juli hingga tujuh hari kedepan.
Pelaksanaan vaksinasi mulai 13 Juli 2021 hingga dua pekan ke depan dengan target 200 pekerja divaksin setiap harinya.
Program ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi ini berlangsung selama empat hari, sejak 6 Juli sampai 9 Juli 2021.