Komisi II DPR mencecar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
mantan Ketua DPR RI ini menilai kehadiran Dewan Pengawas OJK menjadi sangat penting
Wewenang Dewas sebagaimana diatur dalam UU hasil revisi itu justru memperlambat kerja KPK. Sebab, untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, KPK harus mendapat izin dari Dewas
Kami meyakini upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan lebih komprehensif
Dewas juga diharapkan dapat mendorong kinerja pimpinan KPK untuk agar meningkat secara signifikan sehingga lembaga antirasuah itu bisa berfungsi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat
Presiden Jokowi resmi melantik Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Performa figur yang dipercaya menjadi Dewan Pengawas KPK menjadi variabel penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Kelima figur calon anggota Dewan Pengawas KPK, kata Presiden, berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari hakim, jaksa, hingga ekonom.
Selain Yusril, ada nama guru besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Senoadji dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo
Jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak diduduki oleh para politisi atau orang yang masih aktif di partai politik.
"Kalau PPP, saya tidak bicara Komisi III, sudah menyampaikan bahwa sebaiknya Dewas untuk yang pertama kali ini justru jangan diisi oleh orang-orang yang katakanlah politisi kecuali dia sudah bermigrasi ke tempat atau fungsi yang lain," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (16/12/2019).