Ihwal penyelidikan baru itu mengemuka seiring dimintai keterangannya Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Lantaran sudah memenuhi syarat formil dan materiil, jaksa KPK meminta agar hakim yang menangani dan memeriksa perkara Setya Novanto melanjutkan.
Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov.
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut pernah menerima pemberian jam Richard Mille seri RM 011 dari Andi Narogong.
Gajah yang dihadirkan di persidangan menepis pemberian itu.
Maqdir mengaku tak habis pikir mengenai hal itu. Menurut Maqdir, hal itu membuat tanda tanya besar.
Disisi lain, lanjut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat pihaknya mengajukan keberatan.
Hal itu berbeda dengan dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya, Yakni, Irman dan Sugiharto.
Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya persidangan sempat diskors sekitar 3 kali. Skors terakhir dilakukan setelah tim dokter memeriksa Novanto.