Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat. Justru revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ini kedepannya.
Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Komitmen revisi atas kebijakan kontroversial lainnya yang ditolak masyarakat luas, juga harus tetap dijalankan.
Anggota DPD RI, Yorrys Raweyai angkat bicara soal Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini prosesnya tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pemerintah jangan hanya sekedar membuat target tinggi hingga 7%, lalu melakukan revisi target di tengah jalan seperti yang terjadi dalam kurun tahun 2020.
Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Agung Widyantoro menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dengan memperhatikan aspirasi rakyat Papua.