Saya mencatat akhir bulan lalu telah ditutup lembaga riset antariksa dan penerbangan di Pasuruan, Jawa Timur. Sebelumnya telah dibubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Dewan Riset Nasional (DRN), Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), LIPI, BATAN dan LAPAN.
Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba tersebut sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir.
Ini persoalan yang krusial bagi penataan kelembagaan riset dan inovasi nasional. Presiden harus menyetop kegaduhan yang terjadi di kalangan peneliti selama ini untuk kemudian secara bertahap merevitalisasi kelembagaan Iptek nasional.
Presiden Jokowi harus turun tangan membereskan berbagai permasalahan BRIN ini sebelum terlambat. Presiden jangan membiarkannya berlarut-larut dan semakin terpuruk. Sudah lewat hampir dua tahun masa transisi BRIN ini namun ditengarai tidak terjadi konsolidasi kelembagaan yang integratif dan terpadu.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut Tri gagal mengkonsolidasikan lembaga, SDM dan anggaran, badan yang dipimpinnya. Akibat kegagalan tersebut muncul berbagai kejadian kurang baik terkait BRIN.
Presiden harus patuh pada ketentuan Undang-Undang. Bukan malah memberikan pemakluman yang bisa dijadikan pembenaran oleh perusahaan tambang untuk mengulur-ulur waktu pembangunan smelter.
Belum tuntas penyelesaian kasus bentrok berdarah antar kelompok pekerja di perusahaan smelter nikel PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan kasus beking kegiatan tambang ilegal oleh orang dekat presiden, kita sudah dikejutkan lagi dengan kabar dari Bank Indonesia yang menyatakan dolar hasil ekspor barang tambang tidak masuk ke Indonesia.
Kita harus sungguh-sungguh merumuskan dan menyelesaikan akar masalah dari persoalan ini. Jangan mereduksi dan menutup mata pada persoalan yang lebih substansial dan mendasar. Untuk mengatasi masalah di PT. GNI pemerintah jangan hanya menindak pelaku bentrokan tapi harus juga mengusut kelalaian manajemen menjalankan K3 serta mengaudit secara komprehensif kondisi smelter yang ada.
Surat Presiden sendiri dikirim 21 September 2022 namun tanpa DIM. Karena itu Mulyanto meminta kepada Pemerintah dan Pimpinan Komisi VII untuk memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas. Tujuannya agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK bila kelak sudah diketok. Atau setidaknya tidak diajukan judicial review oleh masyarakat.
Menperin tidak boleh takut, karena pengawasan smelter adalah kewenangan Menperin yang merupakan amanat undang-undang dan menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenperin.