Tapi faktanya sampai 120 hari presiden belum mengirimkan DIM untuk dibahas. Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, Menteri ESDM menyampaikan DIM akan disampaikan menyusul. Kalau tanpa DIM terus apa yang mau dibahas?
Presiden Jokowi juga diminta melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.
Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN.
Bila perlu melaporkan nama-nama tersebut langsung ke Presiden Joko Widodo. Supaya Presiden dapat memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk ikut menertibkan aksi beking oleh orang besar ini.
Daripada mensubsidi pembelian motor dan mobil listrik buatan luar negeri, lebih baik Pemerintah mensubsidi pembelian mobil listrik Esemka. Itu barang bagus. Asli karya anak bangsa.
Tidak ada urgensinya Pemerintah memberikan subsidi pada pembelian motor atau mobil listrik. Justru, Pemerintah harusnya mengalokasikan subsidi pada sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak. Seperti subsidi pupuk, subsidi BBM untuk nelayan, subsidi BPJS dan subsidi lain yang lebih penting. Bukan malah mensubsidi kelompok masyarakat yang mampu.
Sekurang-kurangnya (subsidi) akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Pemerintah bukannya mensubsidi masyarakat kecil malah mensubsidi kalangan mampu dan pengusaha. Ini kan ironis.
Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO.
DPR punya fungsi yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 bahwa DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Sudah barang tentu dalam pelaksanaannya bersama dengan Pemerintah.