Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO.
DPR punya fungsi yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 bahwa DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Sudah barang tentu dalam pelaksanaannya bersama dengan Pemerintah.
Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM.
Keberadaan listrik ini sangat penting agar kegiatan pertolongan dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu tim juga harus memastikan keberadaan sambungan listrik di rumah masyarakat korban gempa aman dan tidak membahayakan masyarakat.
Kita berharap banyak KPK dapat berkontribusi besar dalam menata sektor pertambangan ini, agar SDA yang berlimpah di tanah air ini benar-benar dapat dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dinikmati oleh segelintir orang kaya di Indonesia atau dikorupsi oleh para pejabat.
Khusus survey demografi dan kesehatan kalau BRIN tidak mampu lebih bagus diserahkan kepada BPS atau Kementerian Kesehatan. Sejak peleburan LPNK dan badan litbang teknis kementerian, terlihat kemunduran supporting system riset-inovasi, baik dari sisi manajemen aset, manajemen SDM, manajemen administrasi. Tak heran kalau muncul temuan BPK dan terjadi penurunan opini.
Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten.
Kalau mau adil, Pertamina harus evaluasi model penghitungan harga jual BBM selama ini. Sebab rumus yang ada sekarang terbukti tidak efisien sehingga harga jual BBM Pertamina lebih mahal daripada BBM swasta. Ini bisa membahayakan keberadaan Pertamina.
Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta.