Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II DPR RI sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik pembahasan draf RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menarik pembahasan draf RUU Pemilu tersebut dalam daftar Prolegnas 2021.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Fraksi Partai NasDem DPR RI berubah sikap. Sekarang fraksi partai besutan Surya Paloh itu menyatakan tidak ikut mendukung kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Salah satu yang akan menjadi pokok pembahasan adalah terkait pengembangan BUMDes.
Fraksi Partai Golkar di DPR RI mencermati usulan beberapa partai politik yang mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Kalangan dewan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.
Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan.