DPD RI menggelar rapat bersama delapan gubernur dari provinsi kepulauan di Gedung DPD RI (1/4). Rapat tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kekuatan yang dapat mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera dilakukan pembahasan dan disahkan.
Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menekankan bahwa tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden.
MPR selama ini telah melakukan kunjungan ke berbagai perguruan tinggi untuk menyerap aspirasi, masukan, bahan-bahan atau dokumen untuk dijadikan bahan pembahasan pokok-pokok haluan negara.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Kaukus Daerah Kepulauan dalam rangka percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
DPD RI mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dua RUU inisiatif DPD RI, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh anggota DPR tetap produktif memasuki masa sidang ini. Salah satunya mengenai pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.