Dokter bernama Karina Pratiwi P, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe
Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Yoga Pratomo dalam persidangan lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9).
Hal itu diselisik lewat dua saksi pada Jumat (22/9). Yaitu, pengacara Rusadi Ramadhana Nurima dan karyawan Aerowisata bernama Ferima Damasari.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang saksi bernama Mutmainah selaku karyawan swasta pada Jumat (22/9)
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Andhi diduga sengaja mengalirkan uang ke beberapa pihak untuk menyamarkan asal usulnya.
Perkara ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan atas kasus suap terkait lelang jabatan dan gratifikasi.