Sistem politik dan hukum di tanah air terus mengalami keterpurukan sejak dua tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi.
Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dinilai paling mandul saat ini.
Pertama, tindakan disiplin dan kode etik. Kedua, pencopotan secara tidak hormat. Terakhir dilanjutkan ke ranah hukum pidana
Ketum PBNU ini mengatakan proses hukum itu harus dilakukan apalagi sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51.
Berdasarkan pasal 112 hukum pidana Thailand, seseorang yang merusak nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan akan dihukum penjara hingga 15 tahun.
Aliansi 99 yang merupakan jaringan organisasi non pemerintah yang peduli pada anak-anak korban kejahatan kekerasan seksual dan reformasi hukum dengan tegas menolak UU Kebiri.
RUU Madrasah dan Pondok Pesantren nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memfasilitasi kehadiran negara bagi pengembangan pendidikan pada kedua lembaga tersebut.
Aparat kepolisian diminta untuk tetap bertindak adil sebagai aparat penegak hukum dalam menangani perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok.
Permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak serta merta dapat menghentikan proses hukum.
Ruhut Sitompul menyatakan mundur sebagai Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat. Kemana arah politik Ruhut akan berlabuh?