Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Hasil pemeriksaan pendahuluan itu nantinya berupa keputusan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti.
ICW menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.
Hal itu menanggapi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter tersebut ke Dewas KPK.
Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK, yang dapat dilakukan secara mudah oleh masyarakat sebagai pelapor.
Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan secara perinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili.
Laporan tersebut lantaran ICW menilai bahwa Filri Bahuri diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.
Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Saat ini, Dewas KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik Lili.
Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah kota Tanjungbalai.