Namun, Dewas KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut.
Lili diduga membohongi publik saat konferensi pers yang menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.
Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.
Dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Syahrial
Koko mengatakan balasan surat Dewas semakin memperkuat adanya dugaan pidana oleh Lili.
Boyamin mengancam akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak mau mundur dari jabatannya
Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
Lili yang dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada indikasi pelanggaran pidana.
Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.