Andi pun sempat dimintai keterangan terkait unggahan di facebooknya itu. Kepada petugas, Andi mengaku tidak membawa ponsel di dalam rutan.
Tiga lokasi yang digeledah ialah kantor di Limpa Pulu, Riau; sebuah rumah di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah di Maharatu, Pekanbaru.
Tak banyak yang ia sampaikan kepada awak media. Andi bahkan enggan untuk sekedar meminta maaf karena melakukan tindakan korupsi di Kabupaten Kuansing.
Pemeriksaan dilakukan penyidik setelah Andi tiba di Markas KPK.
Andi Putra dibawa ke Jakarta bersama dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp700 juta untuk perpanjangan izin perkebunan sawit tersebut.
Bupati Kuansing, Andi Putra diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi Putra yang menjabat sebagai Bupati Kuansing setelah memenangkan Pilkada Kuansing 2020 belum melaporkan hartanya kepada KPK selaku Bupati Kuansing.