Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang
Yulmanizar dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri atas tudahan mencemarkan nama baik
Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya. Mengingat dalam BAP Yulmanizar mengungkap Haji Isam mengondisikan nilai pajak Jhonlin sebesar Rp 10 miliar.
KPK menduga Prasinta Dewi mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.
Diketahui ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar dari Haji Isam.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Lembaga Antikorupsi belum mengetahui peruntukan uang haram tersebut. Saat ini KPK masih fokus mengusut terkait kasus suapnya
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.
Ali mengatakan keenam orang itu sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka semua akan diperiksa lagi setibanya di markas KPK.
Andi Rio menilai penerapan "e-tilang" merupakan salah satu upaya menghindari adanya kesewenangan anggota Polantas di lapangan. Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk menghindari terjadinya gesekan antara masyarakat dan aparat yang bertugas di lapangan.