Keputusan Mendag menyerahkan harga minyak goreng (migor) kepada mekanisme pasar menciptakan spekulasi publik seolah pemerintah lemah di hadapan kartel dan mafia.
Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli
Investigasi, lanjut dia, dilakukan guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dan distribusi minyak goreng. Hasilnya, setelah tiga bulan barulah ada indikasi yang mengarah kepada kartel minyak goreng.
Atas nama Masyarakat daerah, kami berterima kasih kepada institusi kejaksaan agung RI yang bersedia menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terhadap pemerintah yang terkesan lemah di hadapan pengusaha minyak goreng. Keberanian moral Pak Jaksa Agung ini akan menjadi warning bagi mafia dan kartel bahan pangan pokok lainnya yang seringkali meresahkan masyarakat selama ini.
Makanya, presiden harus mewaspadai kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekatnya pada kegiatan mafia dan kartel ini. Perilaku mereka (mafia), bisa langsung merusak citra presiden sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan. Sementara mereka dan kelompoknya tidak merasa punya ikatan dengan rakyat.
Pemerintah seperti kurang peduli dan tidak faham akan masalah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang dapat dipengaruhi oleh BBM subsidi untuk transportasi logistik dan publik massal.
Jika terbentuk, organisasi negara penghasil Nikel jangan jadi kartel
Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha.
penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) justru menjadi penyebab minyak goreng sulit diperoleh oleh masyarakat.
Petunjuk hanya satu alat bukti dalam perkara kartel dan tidak dapat berdiri sendiri.