Bersama Hidayatullah, penyidik juga memanggil Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar, Suhar.
Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara