Samsul Hidayatullah, kakak penyanyi dangdut Syaiful Jamil divonis pengadilan tipikor 2 tahun penjara. (foto: Tribunnews)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 2 tahun penjara atau bui kepada terdakwa Samsul Hidayatullah. Kakak Saipul Jamil ini juga divonis hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dua Samsul Hidayatulah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).Majelis berpendapat, Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.Pemberian uang Rp 50 juta bertujuan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul. Penentuan itu dimaksudkan agar Sapiul nantinya mendapat putusan yang paling ringan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Panitera Samsul Hidayatullah























