Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang Terlarang, Kemendag Akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar