Pernyataan ini menanggapi permintaan protes mahasiswa yang mendesak pemerintah melakukan revisi pada Undang-Undang KPK, karena dipandang sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Dewas juga diharapkan dapat mendorong kinerja pimpinan KPK untuk agar meningkat secara signifikan sehingga lembaga antirasuah itu bisa berfungsi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat
Kata Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan lembaga antirasuah itu adalah bagian dari pembangkangan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Survei beberapa media juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai menurun
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wajar dengan banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri dari Lembaga Antirasuah tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa ia tidak heran melihat hal tersebut. Dimana menurutnya, saat ini lembaga Antirasuah itu minim prestasi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana, lembaga antirasuah akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Imbauan KPK juga ditujukan kepada para calon petahana. Dimana, Lembaga antirasuah ini mengingatkan dengan keras agar kepala daerah tak menyimpangkan dana bansos masa pandemi ini untuk kepentingan salah satu calon maupun keluarganya yang maju dalam pilkada.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga mendesak Lembaga Antirasuah itu untuk mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto.