Namun demikian, kata Febri, pihaknya siap menghadapi gugatan mantan kuasa hukum Novanto ini.
Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya.
Menurut Febri, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi proses hukum e-KTP.
Sidang perdana Fredrich beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Karena itu, sebut Fredrich, penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi.
Fredrich meminta majelis hakim yang diketuai Siafuddin Zuhri agar memeriksa kembali hal-hal yang diinginkannya.