Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto.
Setelah berdiskusi dan berkoordinasi, dr Alia mengecek kamar yang akan digunakan Novanto.
Terkait ada atau tidaknya benjolan pada bagian kepala Novanto, majelis hakim kembali memastikannya kepada Nana.
Dikatakan Indri, perintah Bimanesh terkait pemasangan infus itu memang tak ditusuk ke tangan kanan Novanto.
Saat itu, kata Indri, tiba-tiba Novanto menarik tangannya dengan cepat. Novanto malah mengelakkan tangannya disela-sela Indri mencari vena.
Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa sengaja ingin menyerangnya secara personal.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Kata Hafil, Bimanesh saat itu mengaku mendapat telepon dari dr Alia bahwa Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh sendiri heran mengenai pernyataan Fredrich soal skenario itu.
Menurut Fredrich, kata Bimanesh, Setya Novanto mengeluh pusing dan sempoyongan pasca dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara.