Dalam petitumnya, ia meminta mejelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Apartemen tersebut digarap anak usaha PT Summarecon Agung atau SMRA, PT. Java Orient Property.
Suap itu terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta
Diduga ada kesepakatan para direksi Summarecon Agung untuk pemberian suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti
Jason Lim diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan penerbitan Izin IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kala memeriksa delapan orang saksi.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin apartemen tersebut
KPK tak segan menjerat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dengan pidana korporasi.
KPK juga telah mengantongi bukti dugaan PT Summarecon Agung memiliki dana khusus dari kas perusahaan untuk menyuap Haryadi Suyuti terkait perizianan ini.
KPK sebelumnya telah mendalami dugaan PT Summarecon Agung memiliki dana khusus dari kas perusahaan untuk menyuap