Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Hal itu didalamu tim penyidik KPK saat memeriksa Nur Afifah Balqis, Kamis (4/8).
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa dua petinggi PT Benuo Taka Wailawi
Dugaan korupsi yang sedang diusut ini terkait penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Saat ini KPK masih melakukan penghitungan dan melakukan pendalaman alat bukti.
Kasus ini diduga salah satu BUMD milik DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Mereka bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.