Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme, atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021
Aparatur sipil negara (ASN) diimbau melaksanakan upacara setiap Senin pagi secara rutin. Ketentuan itu tertuang dalam surat imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tedi menggantikan Alex Denni, yang kini menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur di Kementerian PANRB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 aparatur sipil negara (ASN), yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.
Perpusnas meraih predikat A- bersama dengan 26 unit penyelenggara pelayanan kementerian/lembaga lainnya
Wapres menyimpulkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah nyata dan segera untuk mempercepat proses reformasi birokrasi.
Rakor bertujuan membahas bersama kemajuan yang telah dicapai dalam proses penyederhanaan birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tidak menolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.