Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme, atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK
siapapun presidennya ASN harus netral dan loyal
Mulai akhir 2023 Honorer dihapus, rekrutmen secara "Outsourcing"
Aturan baru bagi PNS, bolos 10 hari langsung dipecat
Predikat bebas korupsi 4 instansi ini dicabut, ini alasannya
Tidak hanya soal pengadaan SDM, namun juga pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia
Kata Menteri Anas pelayanan publik harus mudah, tidak pake lama
Dilema, 2 juta honorer antre diangkat jadi ASN