Hakim menyatakan, Akom menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan.
Berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.500.000 Dollar Amerika Serikat
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut pernah menerima pemberian jam Richard Mille seri RM 011 dari Andi Narogong.
Andi mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium tersebut merupakan bentukan Tim Fatmawati yang diarsiteki Andi Narogong.
Selain para anggota DPR RI, sejumlah pihak termasuk korporasi juga diuntungkan dari proyek tersebut.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2.150.000 dan Rp1,1 miliar.
Terlepas dari alasan Andi yang merasa dijadikan tong sampah oleh pihak lain, kata jaksa, perubahan sikap itu adalah campur tangan Tuhan