Novanto menyebut jam tangan itu sempat rusak. Kemudian jam tangan itu dikembalikan kepada Andi.
Berdasarkan laporan anggota Komisi II, Mustokoweni dan Andi Narogong, kata Nazaruddin, uang dari proyek e-KTP untuk ketua fraksi telah diberikan.
Andi Narogong dalam persidangan sebelumnya juga tak membantah pernah mendatangi ruangan Mustoko Weni. Saat datang, Andi membawa bungkusan.
Novanto pun mengklaim memiliki jam tangan yang sama dengan jam tangan yang dituduh diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Kata Andi, saat itu para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR.
Andi menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto yang didakwa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Ada beberapa alasan mengapa banding itu dilakukan meski hukuman delapan tahun yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK.