Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menyetor uang pengganti dan denda sebesar Rp2,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang proyek E-KTP itu diketahui berasal dari Andi Narogong.
Lembaga antikorupsi bahkan mendukung langkah tersebut.
Dalam putusan, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.
Dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.
Mengenai pemberian uang-uang itu, ditegaskan Novanto, memang adanya. Sebab, kata Novanto, dirinya pernah dilaporkan Andi Narogong dan Irvanto.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya.