Kejari Kabupaten Tegal mengusut dugaan mark up dalam pengadaan fingerprint di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada akhir 2019 silam.
Seharusnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun kenyataannya SPDP belum diterbitkan.
Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).
Pasalnya, kata Tengku, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabti tidak menghadiri sidang praperadilan, yang diajukan KPU Tanjabtim.
Sebagaimana diketahui, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.
Pasalnya, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim dinilai tidak profesional dalam penegakan hukum.
Gugat Kejari-Polres-Kemenkeu, Pengusaha Bali Menang di Praperadilan
Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang
Fahmi Bachmid pun menilai bahwa ada kejanggalan yang terjadi dari peristiwa ini