Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025.
Dia berharap sidang Paulus Tannos dapat segera berakhir dan yang bersangkutan secara sukarela kembali ke Indonesia.
Dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.
Pemerintah masih menunggu hasil persidangan di Singapura terkait gugatan Paulus Tannos atas penangkapannya.
Sugiharto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Pemerintah RI sudah mengirimkan dokumen sebagai syarat terkait ekstradisi Paulus Tannos.
KPK berharap ada kabar baik dalam waktu dekat agar ekstradisi Paulus dapat berjalan.